KOMPAS.TV, LAMPUNG Kamis (4/8/2022) malam kemarin, Haikal (35) akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur usai sempat bersembunyi dari petugas. <br /> <br />Dirinya ditangkap atas perannya sebagai otak pencurian harta di dalam brankas milik sebuah kantor perusahaan distributor yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, bahwa pelaku Haikal (35) menjalankan aksinya bersama empat orang rekannya. <br /> <br />Baca Juga Banjir Sebabkan Pagar Tembok Warga Roboh di https://www.kompas.tv/article/315735/banjir-sebabkan-pagar-tembok-warga-roboh <br /> <br />Komplotan antarlintas provinsi tersebut diketahui biasa menjalani aksinya dengan membobol kantor-kantor perusahaan. <br /> <br />"Jadi, modus operandinya kapten ini memimpin beberapa pelaku antarlintas provinsi yang biasa menyasar terhadap perusahaan atau PT yang menyimpan uang dalam brankas," terangnya. <br /> <br />Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis yang juga sebelumnya telah beraksi di beberapa wilayah, di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tangerang, Banten. <br /> <br />Selain itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas, serta ponsel genggam dan laptop. <br /> <br />Baca Juga Akibat Hujan Deras, Ratusan Rumah Terendam Banjir di https://www.kompas.tv/article/315666/akibat-hujan-deras-ratusan-rumah-terendam-banjir <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam pidana selama 7 tahun bui. <br /> <br />#pencurian #penangkapan #curibrankas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315986/curi-brankas-perusahaan-pelaku-diringkus-polisi
