Surprise Me!

Apakah Mahkamah Agung Punya Kewenangan untuk Mengadili Hak Uji Pendapat?

2022-08-05 15 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain kewenangan mengadili pada tingkat kasasi dan mengadili hak uji materil, Mahkamah Agung (MA) juga berwenang mengadili hak uji pendapat. <br /> <br />Salah seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Maria Fransiska menjelaskan, Mahkamah Agung berwenang memberikan pertimbangan hukum, baik diminta ataupun tidak, oleh lembaga tinggi negara; termasuk memeriksa, mengadili, dan memutus hak uji pendapat yang diajukan lembaga tinggi negara. <br /> <br />Hakim Yustisial, Maria Fransiska memberi contoh, Mahmakah Agung bisa melakukan pengujian terhadap putusan DPRD yang berisi pendapat tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. <br /> <br />Permohonan uji pendapat lembaga tinggi negara akan diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara selama 30 hari kerja setelah permintaan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung. <br /> <br />Keputusan Mahkamah Agung atas hak uji pendapat yang diajukan oleh lembaga tinggi negara bersifat final dan mengikat, artinya keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh lembaga tinggi yang bersangkutan. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316090/apakah-mahkamah-agung-punya-kewenangan-untuk-mengadili-hak-uji-pendapat

Buy Now on CodeCanyon