YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, berbuntut panjang. <br /> <br />Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru yang diduga terlibat masalah itu. <br /> <br />Mulai Kamis 4 Agustus 2022, kepala sekolah dan tiga guru SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul yang diduga memaksa siswinya menggunakan jilbab dibebastugaskan. <br /> <br />Kebijakan ini berlaku hingga ada kesimpulan dari investigasi yang dilakukan tim bentukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta. <br /> <br />Pasalnya, karena dugaan pemaksaan ini sang siswi merasa tertekan dan depresi bahkan kini membuka opsi untuk pindah sekolah. <br /> <br />Sebelumnya, seorang siswi kelas X di SMA Negeri 1 Banguntapan diduga dipaksa memakai jilbab oleh gurunya. <br /> <br />Siswa tersebut selalu ditanyai oleh guru mengapa tidak menggunakan jilbab dan sempat dipakaikan jilbab oleh gurunya hingga ia merasa tertekan selama berhari-hari. <br /> <br />Pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa sejumlah guru yang diduga terlibat dugaan pemaksaan jilbab di sekolah itu. <br /> <br />Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan guru yang bersangkutan serta orangtua siswi sebagai pelapor. <br /> <br />Ternyata, sang siswi sengaja dibawa ke ruang BK untuk dipakaikan jilbab. <br /> <br />Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta mendampingi sang siswi yang kini masih depresi. <br /> <br />Selain diduga memaksa siswi itu menggunakan jilbab, SMA Negeri 1 Banguntapan juga diduga melanggar aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan praktik jual beli seragam termasuk hijab berlogo sekolah. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316122/sri-sultan-hamengku-buwono-x-kepala-sekolah-dan-3-guru-saya-bebaskan-dari-jabatannya
