JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menangkap seorang perempuan pelaku penipuan penjualan minyak goreng kemasan fiktif, nilai transaksi mencapai Rp 2 miliar. <br /> <br />Pelaku ditangkap berdasarkan laporan 12 korban penipuan penjualan minyak goreng kemasan. <br /> <br />Korban diiming-imingi harga minyak goreng kemasan murah, Rp 20 ribu per liter. <br /> <br />Awalnya, pelaku memberikan minyak goreng kemasan kepada para korban, namun setelah transaksi lebih besar, pelaku tak lagi menyetorkan minyak goreng kepada para korban. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gagalkan Ekspor Biji Kokain ke Sejumlah Negara, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/316219/polisi-gagalkan-ekspor-biji-kokain-ke-sejumlah-negara-1-orang-ditetapkan-jadi-tersangka <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316222/penipuan-minyak-goreng-murah-hingga-rp-2-m-wanita-di-jakarta-barat-ditangkap-polisi
