JAKARTA, KOMPAS TV - Irjen Ferdy Sambo mendekam di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. <br /> <br />Ia ditempatkan di Mako Brimob usai jalani pemeriksaan dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Soal Penyidikan Kematian Brigadir J, IPW: Polisi Hambat Penyidikan Patut Dipecat Secara Tidak Hormat di https://www.kompas.tv/article/316520/soal-penyidikan-kematian-brigadir-j-ipw-polisi-hambat-penyidikan-patut-dipecat-secara-tidak-hormat <br /> <br />Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya disebut melanggar kode etik Polri. <br /> <br />Ferdy Sambo yang sempat menjabat Kadiv Propam Polri diduga melanggar kode etik terkait penanganan TKP kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. <br /> <br />Sambo dinilai tidak profesional dan menjalankan prosedur saat penanganan TKP yang merupakan rumah dinasnya tersebut. <br /> <br />Ferdy Sambo lantas ditempatkan di sebuah tempat khusus di Mako Brimob. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316522/ferdy-sambo-mendekam-di-mako-brimob-selama-30-hari-diduga-langgar-kode-etik-saat-olah-tkp