Surprise Me!

IPW Ungkap Potensi Unsur Pidana Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J

2022-08-07 19 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia Police Watch atau IPW menyebut Irjen Ferdy Sambo dapat dikenakan pidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. <br /> <br />Salah satu pidana yang mungkin dikenakan pada Sambo adalah dugaan menyembunyikan atau merusak barang bukti di TKP kematian Brigadir J atau Yoshua. <br /> <br />Namun, IPW meminta Polri terlebih dahulu menuntaskan soal pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob Selama 30 Hari, Diduga Langgar Kode Etik saat Olah TKP di https://www.kompas.tv/article/316522/ferdy-sambo-mendekam-di-mako-brimob-selama-30-hari-diduga-langgar-kode-etik-saat-olah-tkp <br /> <br />"IPW melihat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus adalah mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo di dalam dugaan menghalang-halangi penegakkan hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. <br /> <br />"Menyuruh atau terlibat, bertindak aktif maupun pasif terkait dengan dirusaknya tempat kejadian pekrara, matinya Brigpol J, dan menghilangkan brang bukti, CCTV, dan pistol yang tak pernah ditemukan lagi," lanjutnya. <br /> <br />IPW meminta polisi menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik. Setelah itu, baru keterlibatan Ferdy Sambo bisa dikaitkan dengan perkara pokok yaitu kematian Brigadir J atau Yoshua. <br /> <br />"Menunggu pemeriksaan lebih lanjut perkara pokok. Sudah ada pengakuan baru, sudah ada bukti baru dari Bharada E, bahwa Bharada E melakukan tindakan menembak tidak sendirian," ungkapnya. <br /> <br />VIdeo Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316568/ipw-ungkap-potensi-unsur-pidana-ferdy-sambo-dalam-kasus-kematian-brigadir-j

Buy Now on CodeCanyon