Surprise Me!

Korlantas Polri Mulai Sosialisasi Aturan Sanksi Pajak Mati 2 Tahun STNK Diblokir!

2022-08-08 272 Dailymotion

KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Polri, mulai menyosialisasikan aturan sanksi penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun. <br /> <br />Dengan aturan ini, kendaraan yang tidak tertib dibayarkan pajaknya, akan dianggap ilegal. <br /> <br />Aturan ini telah ada sejak UU lalu lintas tahun 2009 disahkan. <br /> <br />Di dalamnya secara tegas disebutkan, data registrasi kendaraan dihapus bisa karena rusak berat, termasuk karena tidak registrasi ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. <br /> <br />Korlantas Polri menyiapkan konsep data terpadu untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. <br /> <br />Jasa Raharja mencatat, ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Dari hitungan Jasa Raharja, ketidakpatuhan membayar pajak menyebabkan pendapatan daerah hilang Rp 100 triliun. <br /> <br />Harapannya dengan aturan ini, bisa membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraan, dan menambah potensi penerimaan pajak daerah. <br /> <br />Baca Juga Tunjang Kinerja ETLE, Polda Jawa Timur Mulai Ganti Bertahap TNBK Warga dari Warna Hitam Jadi Putih di https://www.kompas.tv/article/316732/tunjang-kinerja-etle-polda-jawa-timur-mulai-ganti-bertahap-tnbk-warga-dari-warna-hitam-jadi-putih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316734/korlantas-polri-mulai-sosialisasi-aturan-sanksi-pajak-mati-2-tahun-stnk-diblokir

Buy Now on CodeCanyon