JAKARTA, KOMPAS.TV Tim Khusus Polri tewasnya Brigadir J menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. <br /> <br />Selain Brigadir RR, sebelumnya Bharada Ricahrd Eliezer atau Bharada E juga ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022. <br /> <br />Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda. <br /> <br />Baca Juga Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/316723/diungkap-kuasa-hukum-bharada-e-brigadir-j-tewas-murni-pembunuhan-bukan-polisi-tembak-polisi <br /> <br />Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ini artinya Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan atau perbantuan dalam pembunuhan. <br /> <br />Sementara itu, polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. <br /> <br />Pasal 340 KUHP merupakan pasal terkait pembunuhan berencana. Ini artinya ada indikasi rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316763/beda-pasal-yang-menjerat-brigadir-rr-dan-bharada-e-dalam-kasus-penembakan-brigadir-j