DEPOK, KOMPAS.TV Satu bulan berselang kematian brigadir Yoshua memasuki babak baru. <br /> <br />Ajudan serta sopir istri mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Bharada Richard Eliezer ditetapkan jadi tersangka pada 3 Agustus, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. <br /> <br />Ia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. <br /> <br />Sedangkan Brigadir Ricky Rizal ditetapkan jadi tersangka Minggu 7 Agustus dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. <br /> <br />Ia disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Fakta Baru! Bharada E Blak-blakan Tidak Ada Baku Tembak di Kasus Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/316638/full-fakta-baru-bharada-e-blak-blakan-tidak-ada-baku-tembak-di-kasus-brigadir-j <br /> <br />Sedangkan tersangka ketiga diungkap Menko Polhukam Mahfud MD yaitu Sopir dari Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Hal itu juga dikonfirmasi Dirtipidum Brigjen Andi Rian. <br /> <br />Tak hanya itu Kapolri pun mutasi 25 personel polri termasuk di antaranya 3 jenderal diperiksa khusus terkait kasus ini. <br /> <br />Bahkan pada Senin (8/8/2022) gedung Mabes Polri dibanjiri karangan bunga dari masyarakat yang meminta agar kasus tewasnya Yoshua cepat menemukan dalang utama. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316965/mabes-banjir-karangan-bunga-publik-tuntut-kapolri-selesaikan-kasus-brigadir-yoshua
