JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim LPSK yang sekitar dua jam melakukan koordinasi dan bertemu langsung dengan Bharada E untuk membahas "Justice Collaborator". <br /> <br />Untuk menjadi "justice collaborator" Bharada E atau Bharada Eliezer perlu memenuhi beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. <br /> <br />Meski demikian tim dari LPSK mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai "Justice Collaborator" belum dapat dijabarkan lebih terperinci. <br /> <br />Koordinasi LPSK dan Bareskrim Polri tersebut dinantikan pihak Bharada E atau Bharada Eliezer meskipun statusnya kini sebagai tersangka. <br /> <br />Jika permohonan dikabulkan maka Bharada E atau Bharada Eliezer menjadi saksi yang juga merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317246/keterangan-lpsk-usai-ke-bareskrim-untuk-temui-bharada-e
