KOMPAS.TV- Sebagai warga negara anggota Polri juga diperbolehkan untuk bercerai, begitu pun dengan Pegawai Negeri Sipil Polri (PNS Polri), anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. <br /> <br />Menurut Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang berbunyi: <br /> <br />"Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang." <br /> <br />Dalam aturan tersebut setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai. <br /> <br />Kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan sejumlah persyaratan, yaitu: <br /> <br /> Surat permohonan izin cerai, yang disertai alasan-alasannya Fotokopi akta nikah Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri/PNS PolriKasatker yang menerima permohonan akan membina pasangan yang bermasalah, supaya rumah tangganya kembali harmonis. <br /> <br />Melansir Kompas.com, apabila pembinaan gagal, permohonan perceraian akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang. <br /> <br />Selanjutnya permohonan tersebut akan sampai pada pejabat agama atau personalia. <br /> <br />Kemudian pasangan suami istri yang ingin bercerai, kembali dibina secara mendalam agar rukun kembali. <br /> <br />Apabila upaya merukunkan kembali tidak membuahkan hasil maka dilaksanakan pengambilan keterangan secara tertulis dan analisa, untuk kemudian dibuatkan rekomendasi kepada pejabat berwenang. <br /> <br />Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cerai, menurut pasal 22 yang berbunyi: <br /> <br />"Izin cerai hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan tidak memberikan manfaat ketenteraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami istri. <br /> <br />Anggota Polri yang telah mendapat surat izin cerai, kemudian dapat melanjutkan proses perceraiannya di pengadilan. <br /> <br />Baca Juga Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/317312/diduga-dalangi-pembunuhan-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317317/penasaran-deh-polisi-tuh-boleh-cerai-nggak-sih