JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) petang menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim juga menjelaskan peran masingmasing dari empat tersangka. <br /> <br />"Bharada RE menembak korban, tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di Komplek Polri Duren Tiga," jelas Komjen Agus. <br /> <br />Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. <br /> <br />Selain itu, Kabareskrim juga mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Bharada E, karena lewat pengakuannya bisa berkembang ke tersangka lain. <br /> <br />#brigadirj #irjenferdysambo #bharadae <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317608/irjen-ferdy-sambo-terancam-maksimal-hukuman-mati
