JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menetapkan 4 tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Polri juga memeriksa 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik. <br /> <br />Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah polisi yang diperiksa terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah dari sebelumnya 25 personel menjadi 31 personel. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM Ungkap Beda Penanganan Kasus Brigadir J dengan Kasus KM 50 di https://www.kompas.tv/article/317618/komnas-ham-ungkap-beda-penanganan-kasus-brigadir-j-dengan-kasus-km-50 <br /> <br />Dari jumlah 31 personel yang diperiksa, 11 di antaranya berada dalam penempatan khusus. <br /> <br />Rinciannya, satu orang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 3 AKBP, 2 Komisaris Polisi, dan 1 AKP. <br /> <br />Jumlah ini masih mungkin bertambah. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317625/terkait-pembunuhan-brigadir-j-31-personel-polisi-diperiksa-termasuk-3-jenderal
