Surprise Me!

Mahfud MD: Eliezer Bisa Bebas Jika Terbukti Diperintah Tembak Brigadir Yoshua

2022-08-11 18 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Bharada Eliezer bisa saja lolos dari jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. <br /> <br />Menurut Mahfud, Eliezer bisa bebas jika terbukti menjalankan perintah saat menembak Yoshua. <br /> <br />Mahfud menyebut, tak tertutup kemungkinan Bharada Eliezer bebas jika di pengadilan ia terbukti hanya menjalankan perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo saat menembak Brigadir Yoshua. <br /> <br />Baca Juga Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Terima Hasil Uji Balistik dari Polri: Ada 5 Rekaman CCTV di https://www.kompas.tv/article/317760/usut-kasus-brigadir-j-komnas-ham-terima-hasil-uji-balistik-dari-polri-ada-5-rekaman-cctv <br /> <br />Mahfud juga berpesan kepada Polri untuk memfasilitasi LPSK guna melindungi Bharada Eliezer dari segala ancaman dalam menjalankan perannya sebagai justice collaborator. <br /> <br />Sementara itu, secarik kertas bertuliskan permohonan maaf yang ditulis langsung Bharada Eliezer telah diterima keluarga Yoshua. <br /> <br />Keluarga Brigadir Yoshua mengaku, telah memaafkan Bharada Eliezer. Namun untuk proses hukum keluarga Yoshua menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, bahwa sudah ada aturan berupa kode profesi yang harus ditaati oleh anggota Polri. <br /> <br />Diantaranya bawahan dapat menolak perintah atasan bila perintah tersebut berlawanan dengan hukum dan norma. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317772/mahfud-md-eliezer-bisa-bebas-jika-terbukti-diperintah-tembak-brigadir-yoshua

Buy Now on CodeCanyon