KOMPAS.TV - Upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa antar pihak menjadi jalan pertama yang ditempuh Pengadilan Agama Sangatta, Kalimantan Timur. <br /> <br />Seperti yang terjadi pada mediasi kali ini terdapat 5 perkara yang disidangkan berupa gugatan sengketa hak asuh anak dan perceraian. <br /> <br />Baca Juga Sambut Hut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten Gelar Donor Darah Bersama PMI di https://www.kompas.tv/article/316277/sambut-hut-mahkamah-agung-pengadilan-tinggi-banten-gelar-donor-darah-bersama-pmi <br /> <br />Berkat kemampuan mediator di Pengadilan Agama Sangatta, 4 perkara berhasil damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut perkara. <br /> <br />Mediasi dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan. <br /> <br />Tujuannya untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317838/pa-sangatta-kaltim-prioritaskan-mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa-ma-news