TANGERANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus trading option binomo dengan terdakwa Indra Kenz. <br /> <br />Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Perdana Indra Kenz Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo Digelar Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/318116/sidang-perdana-indra-kenz-terkait-kasus-penipuan-aplikasi-binomo-digelar-hari-ini <br /> <br />Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono mengatakan, persidangan dilakukan dengan dua metode yakni daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). <br /> <br />Indra Kenz didakwa pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumya, Indra Kenz dan tiga anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading berkedok binary option Binomo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318339/jalani-sidang-perdana-kasus-penipuan-binomo-indra-kenz-terancam-hukuman-20-tahun-penjara
