Surprise Me!

Katanya Ada 'Obstruction of Justice' di Kasus Brigadir J, Apa Sih Itu?

2022-08-12 245 Dailymotion

KOMPAS.TV-Polri sedang mendalami dugaan obstruction of justice yang dilakukan 31 personel polisi dalam kasus penembakan Brigadir J <br /> <br />Sebelumnya dugaan yang sama mencuat terhadap Irjen Ferdy Sambo, karena mengambil CCTV dari tempat kejadian <br /> <br />Obstruction of justice adalah tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administrative <br /> <br />Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum <br /> <br />Bentuk intervensi yang dilakukan bisa dalam bentuk memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti atau tersangka, ataupun mengintimidasi para saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan <br /> <br />Terdapat 3 syarat dalam menentukan perbuatan dinyatakan sebagai Obstruction of Justice, yakni: <br /> <br />1. Perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum <br /> <br />2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya <br /> <br />3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum <br /> <br />Ancaman pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan menghalangi proses hukum tercantum dalam Pasal 221 KUHP <br /> <br />Sedangkan untuk penanganan perkara korupsi termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318388/katanya-ada-obstruction-of-justice-di-kasus-brigadir-j-apa-sih-itu

Buy Now on CodeCanyon