KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan di masa pandemi covid-19. Kini pelaku perjalanan jasa kereta api dan pesawat diharuskan telah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster. <br /> <br />Bagi pengguna jasa layanan kereta api atau pesawat yang belum mendapatkan vaksinasi booster diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Baca Juga 11 Ribu Tenaga Kesehatan di Kota Malang Mulai Terima Vaksinasi Booster Kedua di https://www.kompas.tv/article/317626/11-ribu-tenaga-kesehatan-di-kota-malang-mulai-terima-vaksinasi-booster-kedua <br /> <br />Peraturan sebelumnya hanya mewajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test, namun kini kembali diperketat melalui peraturan baru yang disampaikan oleh Satgas Covid-19. <br /> <br />Stasiun Pasar Senen menyediakan posko vaksinasi untuk dosis kedua dan ketiga, serta menyediakan layanan tes antigen, namun tidak menyediakan layanan tes PCR. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318593/kini-pelaku-perjalanan-kereta-dan-pesawat-wajib-sudah-divaksin-booster
