JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa dipidana apabila memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. <br /> <br />Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan Putri Candrawathi bisa dikenakan pasal 220 KUHP jika memberi laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual. <br /> <br />Di pasal 220 KUHP menyebutkan barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama 1 tahun lebih 4 bulan penjara. <br /> <br />"kalau tidak ada maka dikenakan pasal 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mengadukan suatu perbuatan tindak pidana padahal peristiwa itu tidak ada maka akan dikenakan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Abdul. <br /> <br />Baca Juga Masih Trauma dan Kondisi Belum Stabil, Komnas HAM Batal Periksa Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/318618/masih-trauma-dan-kondisi-belum-stabil-komnas-ham-batal-periksa-putri-candrawathi <br /> <br />Menurutnya, sebuah kasus layak naik ke penyidikan jika terlapor memiliki bukti yang jelas seperti keterangan saksi atau bukti ilmiah yang dapat mendukung suatu perkara. <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua ke istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi karena tidak menemukan unsur pidana didalam kasus itu. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318631/istri-ferdy-sambo-bisa-dipidana-jika-berikan-keterangan-palsu-ini-kata-pengamat-hukum