JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam menjalankan asesmen dan investigasi dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. <br /> <br />LPSK menyebut, sejauh ini Putri Candrawathi belum memberikan keterangan yang signifikan, sejak permohonan perlindungan diajukan ke LPSK 15 Juli lalu. <br /> <br />Baca Juga LPSK Akan Umumkan Status Justice Collaborator Bharada E Hari Senin Besok di https://www.kompas.tv/article/318743/lpsk-akan-umumkan-status-justice-collaborator-bharada-e-hari-senin-besok <br /> <br />Ketua LPSK Hasto Atmojo menilai, kondisi psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo masih terguncang, sehingga sulit berkomunikasi untuk memberikan keterangan. <br /> <br />Hasto menyarankan Putri Chandrawathi untuk mencari teman cerita, guna membangun kembali rasa percaya diri. <br /> <br />LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindungan, jika asesmen dan investigasi melewati masa perpanjangan satu bulan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318744/tak-ada-keterangan-dari-istri-ferdy-sambo-lpsk-sepertinya-butuh-kawan-bukan-perlindungan-lpsk