Surprise Me!

Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Tangani Secara Profesional

2022-08-14 4 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terhadap 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. <br /> <br />"SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut. <br /> <br />Baca Juga Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/318808/laporan-dugaan-pelecehan-dihentikan-pakar-hukum-sebut-istri-ferdy-sambo-berpeluang-jadi-tersangka <br /> <br />Selain itu, Ketut pastikan Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik. <br /> <br />Jika tidak, Ketut sebut akan ada konsekuensi dari pimpinan. <br /> <br />"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," ujarnya. <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318815/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-janji-tangani-secara-profesional

Buy Now on CodeCanyon