JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Justice Collaborator atau pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum sudah melekat pada Bharada Eliezer untuk mengungkap pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. <br /> <br />Hal ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dan kini Eliezer mendapat perlindungan darurat. <br /> <br />Perlindungan sudah diberikan sejak Jumat,12 Agustus pasca LPSK melakukan asesmen kepada Bharada Eliezer di Bareskrim Polri. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J, Janji Tangani Secara Profesional di https://www.kompas.tv/article/318815/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-janji-tangani-secara-profesional <br /> <br />LPSK menyatakan Eliezer punya informasi latar belakang, perencanaan, hingga peristiwa penembakan Brigadir Yosua. <br /> <br />LPSK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan Bharada Eliezer. <br /> <br />LPSK juga ingin memastikan keterangan Eliezer konsisten sebelum menjadi Justice Collaborator. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318826/sudah-jadi-justice-collaborator-kini-bharada-e-dapat-perlindungan-darurat-dari-lpsk