JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Bareskrim menyebut, laporan pelecehan seksual merupakan upaya menghalangi penyidikan. <br /> <br />Berdasarkan gelar perkara hari Jumat (12/08), Bareskrim menghentikan 2 laporan ke Polres Jakarta Selatan, dengan status Yoshua sebagai terlapor. <br /> <br />2 laporan itu yakni upaya pelecehan Putri Candrawathi, dan laporan model A, atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan. <br /> <br />Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dibutuhkan pertanggungjawaban atas peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. <br /> <br />IPW juga menyatakan Putri Candrawathi bisa saja dikenakan pasal terkait kasus pelecehan yang sempat dilaporkannya. <br /> <br />IPW, menambahkan dibutuhkan pendalaman tim penyidik untuk mengetahui ada tindaknya unsur pertanggungjawaban pidana terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Status Putri Candrawathi dalam Peristiwa Penembakan "Duren Tiga" di https://www.kompas.tv/article/318923/hari-ini-lpsk-bakal-umumkan-nasib-status-putri-candrawathi-dalam-peristiwa-penembakan-duren-tiga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318928/kasus-pelecehan-istri-ferdy-sambo-disetop-ipw-polisi-harus-dalami-peran-putri-candrawathi
