JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengabulkan permohonan Bharada E, atau Richard Eliezer, menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua. <br /> <br />Dengan status ini, perlindungan terhadap Bharada Eliezer juga diberikan oleh LPSK. <br /> <br />Pihak LPSK akan mendampingi Bharada Eliezer dalam setiap proses pemeriksaan. <br /> <br />Dengan status ini, pemisahan tahanan, dan pemberkasan, jadi perhatian penyidik dalam penyidikan. <br /> <br />Sebelumnya, soal Putri Candrawathi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, karena dihentikannya kasus pelecehan oleh polisi. <br /> <br />LPSK menegaskan bukan tidak ingin melindungi Putri Candrawathi. <br /> <br />Namun, perlindungan bisa diberikan jika ada tindak pidana. <br /> <br />Lalu status Istri Sambo harus jelas, sebagai saksi atau korban. <br /> <br />LPSK juga membeberkan adanya kejanggalan dalam permohonan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319061/terbaru-bharada-e-jadi-justice-collaborator-lpsk-beberkan-kejanggalan-permohonan-dari-istri-sambo
