JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Putri Sandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dapat mengajukan kembali permintaan perlindungan. <br /> <br />Namun, pihak Putri Candrawathi harus memberikan keterangan yang jelas soal status dan kasus yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, soal Putri Candrawathi, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo karena dihentikannya kasus pelecehan oleh polisi. <br /> <br />LPSK menegaskan bahwa bukan tidak ingin melindungi Putri Candrawathi. <br /> <br />Namun, perlindungan bisa diberikan jika ada tindak pidana. <br /> <br />Lalu status istri Sambo harus jelas, sebagai saksi atau korban. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319098/lpsk-jelaskan-prosedur-jika-istri-ferdy-sambo-ajukan-kembali-permintaan-perlindungan