JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, hari ini menggugat kliennya Bharada Eliezer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Selain Bharada E, Deolipa juga menggugat Kapolri, Kabareskrim, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy. <br /> <br />Dengan membawa sejumlah bukti, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (15/8/2022) siang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Keroyok Pengemudi Ojek Online, Polisi Tangkap 2 Anggota Perguruan Silat di https://www.kompas.tv/article/319164/keroyok-pengemudi-ojek-online-polisi-tangkap-2-anggota-perguruan-silat <br /> <br />Dalam surat permohonannya, Deolipa menggugat mantan kliennya Bharada E, Kapolri Jendral Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy sebesar Rp 15 miliar. <br /> <br />Gugatan tersebut dilayangkan imbas dari pencabutan dirinya sebagai Kuasa Hukum Bharada E beberapa waktu lalu. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319182/tak-hanya-gugat-bharada-e-eks-pengacara-eliezer-juga-gugat-kapolri-hingga-kabareskrim