Surprise Me!

Bukan Cuma Nyari Jodoh yang Bisa, Cerai Juga Bisa Lewat Online! Tapi.

2022-08-15 25 Dailymotion

KOMPAS.TV-Mengikuti kemajuan zaman kini mengurus perceraian dapat dilakukan secara online. <br /> <br />Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengembangkan sistem E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online. <br /> <br />Layanan tersebut dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id. <br /> <br />Cara Mengurus Cerai lewat Online <br /> <br />Syarat wajib sebelum pendaftaran di E-court adalah memiliki akun <br /> <br />Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki e-mail aktif. <br /> <br />Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri. <br /> <br />Setelah memiliki akun, kemudian login di di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran <br /> <br />Berikut tahapan-tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court: <br /> <br /> Memilih pengadilan Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara) Mengisi data pihak Mengunggah berkas gugatan Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM Malakukan pembayaran (e-Payment) Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan Mendapatkan nomor perkaraApabila sudah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara juga sudah selesai. <br /> <br />Pemberitahuan mengenai sidang akan dikirimkan melalui e-mail. <br /> <br />Baca Juga Yakin Mau Bercerai? Berikut Alasan Gugatan Cerai yang Tidak Dikabulkan di https://www.kompas.tv/article/319225/yakin-mau-bercerai-berikut-alasan-gugatan-cerai-yang-tidak-dikabulkan <br /> <br />Editor Video & Grafis: Dimas WPS <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319229/bukan-cuma-nyari-jodoh-yang-bisa-cerai-juga-bisa-lewat-online-tapi

Buy Now on CodeCanyon