BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang di ajukan Tim Kuasa Hukum Doni Salmanan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum, Amriansyah menyatakan keberatan penasihat hukum Doni Salmanan banyak yang masuk ke materi pokok perkara. <br /> <br />JPU juga menyatakan keberatan atas permintaan kuasa hukum Doni untuk memeriksa aplikasi Quotex dalam persidangan. <br /> <br />Menurut JPU, yang didakwa saat ini adalah Doni Salmanan, bukan Quotex. <br /> <br />Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan akan menghadirkan saksi untuk membuktikan kliennya tidak melakukan penipuan. <br /> <br />Baca Juga Momen Prabowo Terima Bintang Kehormatan, Disemat Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan di https://www.kompas.tv/article/319241/momen-prabowo-terima-bintang-kehormatan-disemat-panglima-tni-dan-tiga-kepala-staf-angkatan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319261/investasi-ilegal-jaksa-tolak-pengajuan-eksepsi-tim-kuasa-hukum-doni-salmanan