TANGERANG, celebrities.id - Kasus investasi bodong trading Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.<br /><br />Sidang lanjutan berlangsung virtual dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.<br /><br />JPU menilai berdasarkan tempat domisili, dan kasus maka pengadilan berhak mengadili perkara Indra Kenz<br /><br />Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda menerima jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum pun tidak akan menanggapi lebih lanjut lagi terkait jawaban eksepsi tersebut.<br /><br />Terdakwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong. Indra Kenz juga dijerat tindak pidana pencucian uang dengan pasal berlapis.<br /><br />Selanjutnya sidang Kasus Indra Kenz ini akan kembali digelar pada pekan depan<br /><br />Kontributor : Sukron
