BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar Smith divonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. <br /> <br />Bahar Smith dan kuasa hukum menghargai putusan hakim, dan tidak akan banding. <br /> <br />Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 bulan 15 hari bagi Bahar Smith. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka di https://www.kompas.tv/article/319446/detik-detik-bahar-smith-divonis-6-bulan-penjara-cium-bendera-merah-putih-dan-teriak-merdeka <br /> <br />Selain Bahar Smith, turut hadir terdakwa lainnya yaitu Tantan Rustandi, yang merupakan yang merupakan pengunggah video dakwah yang menjadi persoalan. <br /> <br />Sedangkan untuk Tantan Rustandi dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 7 bulan 15 hari. <br /> <br />Sebelumnya Bahar dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319528/bahar-smith-dan-tantan-rustandi-dijatuhi-vonis-hukuman-penjara-masing-masing-6-bulan-dan-7-bulan