JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <br /> <br />Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan upaya suap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. <br /> <br />Upaya dugaan suap tersebut salah satunya diduga dilakukan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). <br /> <br />Ajudan Ferdy Sambo diduga memberikan amplop kepada petugas LPSK yang baru saja meninjau kondisi istri Sambo, Putri Candrawati pada 13 Juli lalu. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/article/319570/kompolnas-sebut-kapolri-perintahkan-timsus-agar-kasus-brigadir-j-segera-diserahkan-ke-kejaksaan <br /> <br />Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa stafnya mendapat titipan amplop coklat dari bawahan Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />LPSK menyebut bahwa amplop titipan Ferdy Sambo itu tak sempat dibuka dan langsung dikembalikan. <br /> <br />Selain upaya suap terhadap petugas LPSK, Ferdy Sambo sebelumnya juga sempat disebut menjanjikan sejumlah uang kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Mantan pengacara Bharada Elizer Deolipa Yumara menyebut, Sambo menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar pada Brigadir Eliezer dan uang Rp 500 juta kepada tersangka lain yaitu Bripka Ricky Rizal dan sopir keluarga yang bernama Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Uang tersebut diduga untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319580/kpk-akan-tindak-lanjuti-dugaan-suap-ferdy-sambo
