Surprise Me!

Polisi Tangkap 5 Orang Pengedar Ganja Di Sorong

2022-08-17 2 Dailymotion

SORONG, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sorong Kota menangkap kurir yang melakukan peredaran narkotika di Sorong Papua Barat, dari ke lima pelaku satu diantaranya merupakan residivis. <br /> <br />Ke lima pelaku pengedar narkoba di Sorong, tertangkap pada tempat yang berbeda-beda. Dimana saat penangkapan satu dari pelaku sempat melawan Polisi dan melakukan tindakan kekerasan saat akan dijemput Polisi. <br /> <br />Dari tangan ke lima pelaku ini, polisi menyita 1 kilogram ganja siap edar dan juga sabu-sabu 7 gram. Dari pengembangan terdapat 1 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. <br /> <br />Para pelaku dijerat dengan 114 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319876/polisi-tangkap-5-orang-pengedar-ganja-di-sorong

Buy Now on CodeCanyon