JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polir, Irjen Ferdy Sambo dan juga puluhan personel polisi, menjadi perhatian publik. <br /> <br />Hingga kini, Polri telah memeriksa 63 personel, 35 diantaranya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus kematian Yoshua. <br /> <br />Banyaknya pejabat Polri yang diduga terlibat, membuat banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum bersih-bersih di tubuh kepolisian. <br /> <br />Setidaknya 4 kali sudah Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri membuka terang upaya penuntasan kasus. <br /> <br />14 Agustus kemarin, kepada Harian Kompas di Istana Merdeka, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua agar menjadi momentum reformasi, dan perbaikan sistem di kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Putri Candrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu Hingga IPW Desak Polri Segera Lakukan Pemeriksaan di https://www.kompas.tv/article/320069/putri-candrawathi-dilaporkan-terkait-laporan-palsu-hingga-ipw-desak-polri-segera-lakukan-pemeriksaan <br /> <br />Harapan penuntasan kasus pembunuhan Yoshua secara transparan dan profesional juga disuarakan Ketua DPR, Puan Maharani. <br /> <br />Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional, Hermawan Sulistyo menyebut intrik internal di tubuh kepolisian, menjadi tantangan terbesar bagi upaya membuat kepolisian menjadi lebih bersih. <br /> <br />Sementara itu, Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid menegaskan pembersihan harus dilakukan sampai ke posisi struktural, bahkan hingga ke posisi yang strategis. <br /> <br />Pekan depan, Komisi III DPR, berencana memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk menjelaskan kasus tewasnya Brigadir Yoshua. <br /> <br />Komitmen Polri untuk menunjukkan transparani ke publik, diuji. <br /> <br />Tak hanya demi rasa keadilan, tapi juga sebagai upaya refleksi institusi demi menjaga kewibawaan dan citra Polri. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320076/kasus-kematian-brigadir-yoshua-jadi-ujian-profesionalitas-komisi-iii-dpr-berencana-panggil-kapolri
