MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 231 narapidana di Rutan Kelas Satu Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. <br /> <br />Dari 373 narapidana Rutan Kelas Satu Makassar, sebanyak 231 mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun, delapan diantaranya langsung bebas, mereka yang menerima remisi merupakan narapidana kasus umum dan narkotika. <br /> <br />Remisi diberikan setiap tahun di hari kemerdekaan, dan pemberian remisi harus memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keppres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, besaran remisi yang didapat warga binaan berdasarkan masa pidana yang sedang di jalani. <br /> <br /> <br /> <br />#rutankelassatumakassar <br /> <br />#231narapidana <br /> <br />#remisihutRI <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320465/231-narapidana-rutan-makassar-dapat-remisi-hut-ri