JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hari menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sebagai tersangka. <br /> <br />Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual. <br /> <br />Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya. <br /> <br />Baca Juga Polri Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320504/polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Pusaran kasus hukum yang menerjang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin kencang. <br /> <br />Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya. <br /> <br />Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri. <br /> <br />Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320508/breaking-news-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
