JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf. <br /> <br />Berkas dikirimkan polisi setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berkas diterima sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (19/8) oleh sejumlah perwakilan tim khusus. <br /> <br />"Pada hari ini sekitar 14.30 WIB Jampidum terima berkas perkara atas nama FS, RE, RR dan KM yg melanggar Pasal 338, 340 juncto 55 ayat 1 KUHP," kata Ketut. <br /> <br />"Ada beberapa orang lah masing-masing dari ketua tim ada perwakilannya ada 4 berkas lebih dari 4 orang," tambahnya. <br /> <br />Baca Juga Terima Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap di https://www.kompas.tv/article/320622/terima-berkas-4-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-kejagung-punya-waktu-14-hari-buat-nyatakan-lengkap <br /> <br />Menurutnya, selama 14 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas. <br /> <br />"Kesempataan diberikan 14 hari oleh JPU penelitian terhadap berkas tersebut." Ujarnya. <br /> <br />Lebih lanjut, kata Sumedana koordinasi antar Kejaksaan dan Polri terus ditingkatkan guna menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secepatnya. <br /> <br />Terlebih, Ketut menilai teka-teki kasus kematian Brigadir Jterus menyita perhatian publik. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320765/kejaksaan-agung-terima-berkas-perkara-empat-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j
