JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer mengunjungi kliennya hari Sabtu (20/08) kemarin, untuk melihat kondisi saksi penguak fakta itu. <br /> <br />Sebelumnya Eliezer telah mengikuti konseling psikologis. <br /> <br />Pendampingan rohani ini menjadi persiapan Bharada E, sebelum mengikuti persidangan. <br /> <br />Tim pengacara juga menyiapkan sejumlah ahli dan saksi meringankan, bagi Eliezer. <br /> <br />Bharada Eliezer menjadi tersangka sekaligus penguak fakta, yang diputuskan lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK. <br /> <br />Pengacara berharap, status penguak fakta, bisa meringankan hukuman Eliezer, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Pengacara Eliezer mengapresiasi perlindungan yang diberikan lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK. <br /> <br />Baca Juga 4 Fakta Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320974/4-fakta-keterlibatan-putri-candrawathi-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Sementara itu, Kompolnas mengapresiasi Polri yang menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Yosua. <br /> <br />Kompolnas mendesak Polri segera menggelar sidang etik untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. <br /> <br />Hingga kini, 83 anggota Polri melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Jumlah ini masih dapat bertambah, karena Tim Khusus Kapolri masih terus berupaya mengungkap kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320976/kompolnas-desak-percepat-sidang-pelanggaran-etik-dan-pemecatan-ferdy-sambo