JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dikuburnya beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Depok menurut polisi tidak ditemukan unsur pidana. <br /> <br />Oleh karena itulah polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. <br /> <br />Dalam kasus penguburan bansos Presiden Jokowi di Depok, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, tidak ditemukan unsur pidana di dalammnya. <br /> <br />Baca Juga Soal Status Lahan yang Digunakan JNE untuk Penguburan Beras Bansos, Begini Penjelasan Polisi di https://www.kompas.tv/article/315836/soal-status-lahan-yang-digunakan-jne-untuk-penguburan-beras-bansos-begini-penjelasan-polisi <br /> <br />Beras bansos Presiden Jokowi yang dikubur adalah rusak dan ini merupakan mekanisme dari JNE. <br /> <br />Dalam hal ini negara tidak dirugikan dan polisi menghentikan kasus tersebut. <br /> <br />Dengan membawa catatan daftar penerima manfaat, kuasa hukum JNE Hotman Paris menyebut, beras yang rusak sudah diganti oleh JNE dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai daftar. <br /> <br />Sementara 3,4 ton beras yang rusak milik JNE disebut Hotman dikubur. <br /> <br />Dari lokasi temuan beras bansos yang dikubur, bau busuk semakin menyengat. <br /> <br />Kondisi ini mulai dikeluhkan warga sekitar, warga berharap petugas segera memindahkan beras busuk tersebut. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315866/polisi-tak-temukan-unsur-pidana-kasus-penguburan-beras-bansos-jokowi-di-depok