#kabarbaik dikutip dari @jurnalsukabumi, Bapenda Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif.<br />.<br />Kebijakan tersebut merupakan program pemerintah pasca pandemi Covid-19 serta dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Sukabumi ke 152 yang jatuh pada 10 September 2022 nanti.<br />.<br />Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi mengatakan, stimulus atau insentif pajak ini berlaku hingga 30 September 2022.<br />.<br />Stimulus pajak ini meliputi Pengurangan Pokok Pajak Daerah Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan atau (PBB P2) sebesar 10 persen dari pokok pajak.<br />.<br />Meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
