PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pemalang menangkap tersangka AAK, warga Kabupaten Pemalang. AAK merupakan pengecer judi online dan manual yang sudah beroperasi selama tiga bulan. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka biasanya menjual judi online dari dua pasaran yaitu Hongkong dan Sidney. Dari menjual online dan manual perharinya pelaku mendapatkan omset hingga Rp 8 juta. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi melakukan penggerebekan tindak pidana judi lantaran banyak laporan masyarakat yang resah. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,1 juta, beberapa kupon catatan togel dan rekapan togel. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang. Tersangka AAK diancam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321778/polisi-tangkap-pelaku-judi-online
