JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan Brigadir Yosua, ajudan Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, kini sudah terungkap. <br /> <br />Penyidik Tim Khusus Polri, telah memberikan berkas empat tersangka, kepada para Jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. <br /> <br />Sementara itu, untuk berkas satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi, masih berupa surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan. <br /> <br />Dalam 14 hari penelitian berkas, Jaksa akan menentukan berkas empat tersangka, telah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki. <br /> <br />Baca Juga Kak Seto Ungkap Hasil Pertemuannya dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob: Titip Pesan ke Anak-Anak di https://www.kompas.tv/article/322038/kak-seto-ungkap-hasil-pertemuannya-dengan-ferdy-sambo-di-mako-brimob-titip-pesan-ke-anak-anak <br /> <br />Keempat tersangka pembunuhan yakni, Ferdy Sambo, dua ajudannya, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sementara itu, setelah menerima surat penyidikan untuk tersangka Putri Candrawathi, penyidik Kejaksaan dan Polri berkoordinasi untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan. <br /> <br />Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322052/kejagung-butuh-waktu-14-hari-untuk-penelitian-berkas-4-tersangka-pembunuhan-brigadir-j
