SALATIGA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap orang tua pembuang bayi yang diletakkan di teras rumah warga, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah pada 9 Agustus 2022 lalu. <br /> <br />Pelaku merupakan pasangan muda mudi berinisial DA, warga Kabupaten Sragen dan NPS, warga Kota Surakarta. Keduanya merupakan pasangan mahasiswa. <br /> <br />Kejadian bermula tersangka NPS melahirkan di kamar mandi kos, Kawasan Blotongan pada tanggal 8 Agustus 2022. Kemudian menghubungi kekasihnya untuk datang ke kos dan melihat bayi lakilaki telah lahir. Kedua pasangan ini panik dan takut jika diketahui kedua orang tua mereka. <br /> <br />Keduanya pada tanggal 9 Agustus, menaruh bayi tersebut di teras rumah warga Blotongan, Kota Salatiga. Bayi tersebut ditutupi dengan menggunakan baju flanel dan disamping kursi juga ditaruh satu bungkus popok bayi. <br /> <br />"Karena saya takut mengaku kepada orang tua, kalau saya sudah mempunyai anak dari hubungan yang belum sah" ujar DA. <br /> <br />Kedua tersangka ditangkap tanggal 17 Agustus 2022, di dua tempat yang berbeda, DA di Kabupaten Sragen dan NPS ditangkap di Kabupaten Sukoharjo. <br /> <br />"Bayi ini sempat bersama ibunya, sampai dengan besoknya. Diselang 1 hari itu, tersangka NPS menghubungi DA untuk datang ke rumah, karena kondisnya sakit. Kemudian mengambil keputusan untuk menyimpan bayi ini di rumah orang lain" kata AKBP Indra Mardiana, Kapolres Salatiga <br /> <br />Pelaku mengaku membuang bayi hasil hubungan mereka, karena takut ketahuan orang tua. Keduanya sepakat untuk menyimpan bayi tersebut di rumah orang lain. <br />#polressalatiga #bayi #mahasiswa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322071/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-petugas