GORONTALO, KOMPAS TV - Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan Mati atau STNKnya mati atau tidak berlaku. <br /> <br />Dengan aturan ini kendaraan tidak tertib dalam pembayaran pajak akan dianggap illegal. <br /> <br />Aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 saat undang-undang lalulintas dan angkutan jalan sudah disahkan. Ungkap Kombes Arief Budiman Direktur Lalulintas Polda Gorontalo <br /> <br />Namun demikian, pengahapusan registrasi data kendaraan tidak akan dilakukan secara sepihak, petugas akan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik kendaraan. <br /> <br />Jika surat peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak membayar pajak registrasi data kendaraan akan dihapus. <br /> <br /> <br /> <br />#pajak <br /> <br />#kenderaan <br /> <br />#stnk <br /> <br />#ditlantas <br /> <br />#poldagorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322338/2-tahun-tak-bayar-pajak-kendaraan-data-stnk-dihapus