PALEMBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra M Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang perempuan di SPBU. <br /> <br />Untuk itulah polisi menangkap paksa Syukri Zen di rumahnya di kawasan Pakjo, Palembang. <br /> <br />Motif pelaku melakukan penganiayan ini lantaran tersangka emosi tidak diberi jalan di jalur pertamax saat antre BBM di SPBU. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. <br /> <br />Baca Juga Majelis Kehormatan Partai Bakal Beri Sanksi Pemecatan Anggota DPRD Palembang yang Pukul Perempuan di https://www.kompas.tv/article/322510/majelis-kehormatan-partai-bakal-beri-sanksi-pemecatan-anggota-dprd-palembang-yang-pukul-perempuan <br /> <br />Sebelumnya aksi tak terpuji anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen sempat terekam serta beredar di media sosial. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322549/pukul-perempuan-di-spbu-anggota-dprd-palembang-kini-jadi-tersangka
