PALEMBANG, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen pemukul wanita di SPBU resmi ditahan usai di Rutan Mapolrestabes Palembang. <br /> <br />"kita sudah melakukan penahanan, secara administrasi juga sudah dan selanjutnya kita proses sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. <br /> <br />Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan atau sampai berkas perkara P21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. <br /> <br />Sementara itu, Wahyudi membenarkan soal tersangka yang juga membuat laporan ke polisi. <br /> <br />Menurutnya, tersangka membuat laporan di Polsek Ilir Barat 1 dan berkasnya sudah ditarik ke Mapolrestabes Palembang. <br /> <br />Baca Juga Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Kini Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/322549/pukul-perempuan-di-spbu-anggota-dprd-palembang-kini-jadi-tersangka <br /> <br />Namun, dalam laporan tersangka tidak disebutkan terlapor karena masih dalam lidik. <br /> <br />"kami juga sudah menarik laporan tersebut dan informasinya tersangka membuat laporan memang betul, laporannya 170 tentang pengeroyokan tetapi memang tidak menyebutkan siapa pelakunya," jelas Wahyudi. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322741/anggota-dprd-palembang-pemukul-wanita-di-spbu-resmi-ditahan-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka