JAKARTA, KOMPAS.TV Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara usai pengajuan banding oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin, Jumat (26/8/2022). <br /> <br />Kamaruddin berharap Komisi Kode Etik Polri mengabaikan banding yang diajukan Sambo. <br /> <br />Baca Juga Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding Dipecat dari Polri di Sidang Etik di https://www.kompas.tv/article/322574/alasan-ferdy-sambo-ajukan-banding-dipecat-dari-polri-di-sidang-etik <br /> <br />"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan," sambung Kamaruddin. <br /> <br />Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri. <br /> <br />Dalam sidang etik, Ferdy Sambo telah mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan. <br /> <br />"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322726/kamaruddin-kritik-ferdy-sambo-ajukan-banding-akal-akalan-biar-dapat-pensiun