JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo, dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang komisi kode etik Polri. <br /> <br />Selain dipecat, perilaku Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. <br /> <br />Ferdy sambo akan ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob selama 21 hari. <br /> <br />Atas putusan pemecatan ini, Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding dan mengaku siap menerima apapun putusannya. <br /> <br />Baca Juga Sudah 10 Jam, Bareskrim Masih Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/322793/sudah-10-jam-bareskrim-masih-periksa-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, banding harus disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengikat. <br /> <br />Walau pengajuan banding adalah hak Irjen Ferdy Sambo, namun pengacara keluarga Yosua berharap, komisi kode etik Polri mengabaikan banding tersebut. <br /> <br />Sementara kerabat Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak mengapresiasi hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. <br /> <br />Pemecatan Ferdy Sambo menjadi salah satu langkah serius Polri, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Publik kini menanti pengadilan Ferdy Sambo secara transparan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322796/ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-ajukan-banding-penasihat-ahli-kapolri-kecil-kemungkinan-menang
