PONOROGO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur meringkus 3 pengepul judi online berupa togel jaringan hongkong. Ketiga tersangka adalah Edi Saputro, Topik Andrianto dan Sugik Prayitno. <br /> <br />Baca Juga Bekuk 27 Penjudi dan Bandar Judi Online, Polisi Temukan 16 Situs Judi Online di https://www.kompas.tv/article/322346/bekuk-27-penjudi-dan-bandar-judi-online-polisi-temukan-16-situs-judi-online <br /> <br />Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan. Namun sayang, polisi gagal menangkap sang bandar yang berhasil kabur duluan saat penggerebekan. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beroperasi sejak setahun terakhir di sejumlah wilayah di Ponorogo. Omset judi online yang mereka kelola mencapai belasan juta rupiah per hari. <br /> <br />Baca Juga Judi Online Omset Puluhan Juta Per Hari Digerebek Polisi, 8 Pelaku Dibekuk di https://www.kompas.tv/article/321537/judi-online-omset-puluhan-juta-per-hari-digerebek-polisi-8-pelaku-dibekuk <br /> <br />Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang belasan juta rupiah dan sejumlah handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br />#Pengepul #Bandar #JudiOnline <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322883/3-pengepul-judi-online-dibekuk-polisi-sang-bandar-berhasil-kabur
