JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo akhirnya diganjar pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, setelah Komisi Kode Etik Polri, KKEP bersidang selama 17 jam. <br /> <br />Komisi Etik menilai Ferdy Sambo telah melakukan tujuh pelanggaran etik, dan untuk itu menjatuhkan tiga sanksi, yakni sanksi tindakan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus, dan sanksi pemecatan. <br /> <br />Namun, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya. <br /> <br />Baca Juga Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan di https://www.kompas.tv/article/322985/anton-charliyan-peran-tersangka-akan-terlihat-detail-saat-rekonstruksi-yang-bohong-akan-ketahuan <br /> <br />Wakil Ketua Komisi III Dpr, Ahmad Sahroni menilai, pemecatan Ferdy Sambo tidak perlu melibatkan presiden. <br /> <br />Menurut Sahroni, pemecatan Ferdy Sambo menjadi ranah Kapolri dan Kapolri cukup melaporkannya ke presiden. <br /> <br />Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadap Presiden Jokowi di Istana, Jumat (26/08) sore. <br /> <br />Kedatangan Kapolri terjadi setelah pada Jumat dini hari, keluar keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322995/ferdy-sambo-ajukan-banding-martin-simanjuntak-sebut-itu-hanya-strategi-sambo-untuk-mengulur-waktu