JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Menurutnya, hal itu dikarenakan masalah Ferdy Sambo harus diselesaikan lewat sidang komisi kode etik. <br /> <br />Hasil sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat. <br /> <br />"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH." Kata Listyo Sigit saat ditemui disela-sela acara Kirab Merah Putih di Istana Negara, Minggu (28/8). <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/323092/ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-dan-terancam-hukuman-mati <br /> <br />Sementara itu, Listyo menanggapi terkait Ferdy Sambo mengajukan banding. <br /> <br />Listyo mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. <br /> <br />"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan." Ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Bara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323153/kapolri-ungkap-alasan-surat-pengunduran-diri-ferdy-sambo-ditolak
